Secara bahasa Tarbiyah itu maknannya adalah pendidikan atau pembinaan
dan liqo` artinya pertemuan. Selain dua istilah itu ada lagi istilah
lainnya ang terkait kuat yaitu halaqah. Secara istilah halaqah berarti
pengajian imana orang-orang yang ikut dalam pengajian itu duduk
melingkar. Dalam ahasa lain bisa juga disebut majelis taklim, atau forum
yang bersifat ilmiyah.
Istilah halaqah ini sangat umum di timur tengah dan biasa dilakukan
di banyak masjid. Materinya bisa berkaitan dengan kitab tertentu seperti
qidah, fikih, hadits, sirah dan seterusnya. Contoh yang paling mudah
bisa kita dapati di dua masjid Al-Haram, Mekkah dan Madinah. Setiap hari
selalu dipenuhi dengan halaqah yang diisi oleh para masyaikh / ustaz
yang merupakan akar di bidangnya.
Sedangkan isitlah liqo` lebih umum dari halaqah, karena isinya bisa
saja bukan merupakan kajian ilmiyah, tetapi bisa diisi dengan rapat,
pertemuan, musyawarah dan seterusnya.
Istilah halaqah dan liqo di Indonesia umumnya sering dikaitkan dengan
pengajian dalam format kelompok kecil antar 5 s/d 10 orang, dimana ada
satu orang yang bertindak sebagai nara sumber yang sering diistilahkan
dengan murabbi / pembina. Secara umum, format halaqah dengan jumlah
terbatas ini memiliki kelebihan dan kekurangannya. Kelebihannya adalah
bahwa anggota dari halaqah itu biasanya adalah orang-orang yang sudah
terpilih melalui semacam seleksi. Sehingga lebih mudah untuk
penanganannya ketimbang bila jumlahnya terlalu banyak. Sehingga
kontroling dari murabbi bisa lebih sempurna.
Kekurangannya adalah apabila kemampuan sang murabbi ini terbatas baik
dari sisi waktu, ilmu dan kemampuan dalam membina, sehingga menimbulkan
kebosanan dan kejenuhan. Dari sisi ilmu dan wawasan, halaqah kecil ini
akan sangat tergantung dari wawasan sang murabbi. Bila kemampuannya
baik, maka umumnya anggotanya pun punya wawasan yang baik. Sehingga
meski pada beberapa sisi ada kelebihannya, tapi halaqah kecil ini perlu
juga dilengkapi dengan penambahan ilmu-ilmu ke-islaman secara lebih
lanjut dan lebih luas, bila ingin mencetak orang-orang yang ahli dalam
bidang syariah Islam. Sekedar ikut halaqah yang jam pertemuannya hanya
2-3 jam sepekan tentu sangat kurang bila tujuannya adalah mendalami
ilmu-ilmu keislaman. Apalagi bila sang murabbi terbatas ilmu dan
kemampuan bahasa arabnya.
Tapi umumnya, halaqah yang banyak diselenggarakan itu memang tidak bertujuan
mencetak ahli syariah, tetapi lebih kepada membentuk wawasan dan
kepribadian yang Islami. Untuk bisa menelurkan ahli syariah, yang
dibutuhkan adalah kuliah di fakultas syariah. Dan untuk melahirkan
aktifis yang memiliki wawaan fikrah Islam serta memiliki kepribadian
yang islami, sarana halaqah umumnya lumayan bermanfaat. Namun semua itu
tidak lain hanyalah wasilah (sarana) yang bisa dimanfaatkan dalam rangka
dakwah kepada Allah dan melahirkan generasi yang islami.